Catatan tentang Warga Pendatang dan Tipologinya di Kalimantan Tengah
Penulis: PEBRI AYU LESTARI & KUSNI SULANG | Penyunting: R. GIRING
Dari foto-foto di artikel ini ada jejak-jejak indikasi persoalan antara ”pendatang baru” terutama para transmigran dengan ”pendatang lama” di Kalimantan, yang tampaknya sampai hari ini belum diselesaikan secara tuntas dan mendasar.
Kalau tidak ada masalah, mustahil terjadi unjuk rasa yang menolak kehadiran lebih lanjut para transmigran di semua provinsi Kalimantan Indonesia, kecuali di Kalimantan Selatan. Persoalan itu muncul di tiga tempat, pernyataan sikap yang berkaitan erat dengan (1)”pendatang lama”; (2) sikap ”pendatang baru”; dan (3) kebijakan penyelenggara Negara.
Unjuk raya yang menyoal kebijakan penyelengara Negara, antara lain aksi damai menolak program transmigrasi yang digelar berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, kelompok lintas suku dan etnis, hingga mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Gubernur Kalbar, seperti dilansir Pontianak Post, Senin (21/7/2025).
Dalam sebuah gerakan bersama, Aliansi Kalimantan Barat Menggugat mengusung tajuk “Tolak Transmigrasi! Selamatkan Tanah Borneo dari Perampasan dan Kemiskinan Sistematik!”. Massa menggaungkan suara penolakan terhadap wacana pemerintah pusat yang ingin menghidupkan kembali program transmigrasi di wilayah Kalimantan Barat karena kebijakan transmigrasi dinilai justru memperparah ketimpangan sosial dan membuka potensi konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan di Borneo.

Aliansi Kalimantan Barat Menggugat menyatakan 8 poin tuntutan. Secara singkat 8 tuntutan itu adalah (1) Menolak keras Program Transmigrasi dalam bentuk apapun, khususnya Program 5T di Kalimantan Barat, (2) Menghapuskan program transmigrasi yang memindahkan masyarakat dari luar Kalimantan, (3) Mengambil alih tanah yang ditinggalkan atau dijual oleh transmigran sebelumnya, untuk dikembalikan ke masyarakat lokal, (4) Menyelesaikan konflik agraria akibat program transmigrasi dan mengembalikan hak masyarakat adat, 5) Tidak menerbitkan SHM di lokasi transmigrasi yang bermasalah dengan masyarakat lokal, (6) Mengalihkan dana revitalisasi transmigrasi untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air bersih, (7) Mengalihkan dana revitalisasi transmigrasi untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air bersih, dan (8) Memasukkan transmigrasi lokal antar kabupaten di Kalbar dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Barat 2029–2034.
Kembalik ke konteks Kalimantan Tengah. Kalau dilihat dari pihak ”pendatang lebih awal”, cq. Dayak Kalimantan Tengah, secara filosofi atau budaya, berdasarkan konsep-konsep yang terdapat pada sastra lisan Dayak Kalimantan Tengah, demikian juga sejarah, pada dasarnya kelompok masyarakat ini tidak eksklusif tetapi inklusif.

Berdasarkan pandangan filosofi Dayak Kalimantan Tengah, upaya memanusiawikan bumi atau nama lain, yang menjadi visi-misi hidup-mati Dayak, tidak mungkin dilakukan oleh sekelompok kecil apalagi oleh individu. Upaya ini hanya mungkin terwujud jika dilakukan secara bersama-sama oleh banyak orang.
Upaya mulia ini hanya bisa diwujudnyatakan dengan suatu kekuatan massa yang besar. Di sinilah perlunya mengorganisasi massa sehingga menjadi satu kekuatan yang berdaya. Jika menggunakan kata-kata dari Bung Karno ”machtsvorming ”. Menurut Bung Karno, politik itu tidak lain ialah machtsvorming dan machtsaanwending, penyusunan kekuatan dan kekuasaan yang bila sudah tersusun digunakan untuk mencapai suatu tujuan” (Machtsvorming, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “pembentukan kekuatan”, adalah konsep untuk membangun kekuatan dan kekuasaan oleh suatu kelompok untuk mewujudkan cita-cita politiknya (pdiperjuangan.jateng.com).

Bung Karno acap kali menggunakan istilah machtsvorming dalam risalah atau pidato yang ditulisnya. Beberapa yang kerap menjadi rujukan adalah pidato pembelaannya di pengadilan kolonial dengan judul “Indonesia Menggugat”. Lebih lanjut, Bung Karno menjabarkan istilah machtsvorming dalam risalahnya yang berjudul “Non–cooperation Tidak Bisa Mendatangkan Massa-Aksi dan Machtsvorming?”.
Baca juga: https://kalimantanreview.com/jurnal-budaya-kusni-sulang-bumi-yang-bercirikan-chaos/
Dengan adanya Massa-Aksi dan machtsvorming, maka kata-katapun jadi berdaya. Bandingkan juga dengan konsep Jenderal Athena Kuno, Thucydides. 460 – 400 SM yang pandangannya sangat mempengaruhi Presiden Prabowo.
Dalam filosofi Dayak Kalimantan Tengah berdasarkan apa yang terdapat dalam sastra lisan, untuk menunaikan visi-misi hidup mati Dayak diperlukan Massa-Aksi dan machtsvorming ini. Artinya budaya Dayak itu pada dasarnya bersifat inklusif. Inilah yang tercermin dalam konsep saling mengembarai pikiran dan perasaan sesama (hatamuei lingu nalata) untuk kemudian berlomba-lomba menjadi manusia Dayak yang terbaik (hatindih kambang nyalun tarung mantang lawang langit).

Sekali lagi kami ulangi: bahwa berdasarkan filosofi dan budaya Dayak, Dayak hakikatnya adalah pejuang yang bercita-cita memanusiawikan bumi atau nama lainnya.Hal ini tampak pada komposisi pimpinan Sjarikat Dajak (1919) dan Pakat Dajak (1926) serta praktik-praktik organisasi tersebut. Juga tampak dalam komposisi Presidium Kongres Rakyat Kalteng tahun 2001 di Palangka Raya dan Sampit, saat bersama-sama menyelesaikan Tragedi Etnik tahun 2001.
Menjadi ”Turis Seumur Hidup” di Kalimantan
Jika kemudian tampak gejala ekslusif pada masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, kami kira hal demikian terjadi saat mereaksi sikap eksklusif dan sikap-sikap serta pandangan-pandangan yang tidak adaptif dari para ”pendatang baru” yang berkecenderungan hidup berkutat di ghetto budayadan budaya ghetto mereka.
Ada mereka yang lahir, besar, bekerja, tinggal bahkan hingga akhir hayat mereka, sama sekali tidak bisa berbahasa Dayak, apalagi memahami budaya Dayak. Mereka tetap menjadi wisatawan jangka panjang bahkan ”turis seumur hidup” di Kalimantan Tengah. Lebih hebat lagi mereka menyebut diri sebagai ”Perantau Saklawase”(artinya: Perantau Selamanya, Perantau Abadi). Ketika warga ”pendatang baru” ini secara jumlah menjadi mayoritas, sadar atau tidak, muncul kepongahan mayoritas.
Untuk menghadapi dan menangani persoalan yang muncul antara ”para pendatang lama” dan ”pendatang baru”, karena kurangnya sikap adaptif di tempat baru dan sebab-sebab lainnya, barangkali ada baiknya mengenal tipologi ”pendatang baru” ini sekaligus mengenal latar budaya mereka.
Hal ini penting bagi pengambil keputusan dan pimpinan organisasi-organisasi etnik. Terkait hal ini, kami meminjam tipologi yang dibuat oleh Mabruri Pudyas Salim seperti dilansir Liputan6.com, 29 November 2024.
Mabaruri mengawali tulisannya dengan mengatakan: ”Pemahaman tentang jenis-jenis pendatang (warga pendatang: Red) membantu kita mengidentifikasi karakteristik, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing kelompok. Kategorisasi ini perlu untuk pengembangan kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap jenis pendatang”. Warga pendatang dapat diklasifikasi berdasarkan beberapa kriteria utama.
Pendatang baru berdasarkan kriteria durasi
(1) Pendatang sementara; yaitu kelompok yang mencakup individu-individu yang tinggal di suatu daerah dalam jangka waktu terbatas. Biasanya dengan tujuan yang spesifik dan terencana. Termasuk kategori ini di antaranya mahasiswa yang menempuh pendidikan, pekerja kontrak, atau profesional yang ditugaskan sementara di suatu daerah. Meskipun tinggal sementara, mereka tetap perlu beradaptasi dan membangun jaringan sosial, namun dengan intensitas yang berbeda dari pendatang permanen. Pendatang sementara umumnya mempertahankan ikatan kuat dengan daerah asal dan berencana untuk kembali setelah tujuan mereka tercapai.
(2) Pendatang permanen; yaitu mereka yang berencana atau telah memutuskan untuk menetap secara permanen di daerah baru. Kelompok ini umumnya melakukan perpindahan dengan pertimbangan jangka panjang. Alasannya antara lain adalah pekerjaan tetap, pernikahan, atau keputusan untuk memulai kehidupan baru. Warga pendatang permanen cenderung berinvestasi lebih banyak dalam membangun hubungan sosial dan beradaptasi dengan budaya setempat. Proses integrasi kelompok ini lebih mendalam dan kompleks dibandingkan pendatang sementara.
Pendatang baru berdasarkan kriteria tujuan
Pendatang baru berdasarkan tujuannya dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok berikut.

