Ritual Adat Nosu Minu Podi sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sanggau
Beberapa upaya di atas perlu diperkuat dengan pengakuan dan pelindungan hukum terhadap tradisi tahunan pascapanen Nosu Minu Podi sebagai objek pemajuan kebudayaan (OPK) baik penghargaan berupa sertifikat WBTb dan HKI.
Terkait upaya pelestarian ritual adat tahunan pascapanen ini, disarankan agar setiap keluarga memiliki cadangan lahan untuk ladang padi, dan untuk memperkuat ini Pemda Kabupaten Sanggau perlu membuat kebijakan khusus yang substansinya “mewajibkan” tiap keluarga di komunitas adat Dayak pemangku tradisi tahunan pascapanen tersebut agar mencadangkan tanah untuk lahan ladang padi. Ini sebagai upaya untuk mewujudkan ekosistem internal dari masyarakat pemangku objek pemajuan kebudayaan itu sendiri.
Saran yang disebut terakhir itu berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan fenomena semakin berkurangnya peladang padi dari waktu ke waktu sehingga dikawatirkan kelak berimplikasi pada punahnya tradisi tahunan pascapanen ini.
Terkait pelindungan dan pemajuan kebudayaan, pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau siap memberikan dukungan sesuai amanatnya selaku pemegang tupoksi dalam konteks regulasi dan fasilitasi proses pemajuan kebudayaan. Hal itu disampaikan Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Sanggau, Pasianus Purwandi.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, melalui Disdikbud siap memfasilitasi dan mengawal proses pelaksanaan regulasi terkait pelindungan dan pemajuan kebudayaan,” ujar Pasianus Purwandi, ketika menjadi panelis dalam diseminari hasil kelitbangan Bapperida Kab. Sanggau tahun 2025 tersebut.
Nilai Budaya
Ritual adat Nosu Minu Podi adalah jantung budaya masyarakat Dayak Kabupaten Sanggau yang mengandung makna spiritual, sosial, ekologis, dan estetika yang sangat kaya. Tradisi tahunan pascapanen tersebut mengandung nilai-nilai budaya meliputi (1) nilai sprititualitas dan syukur, (2) kolektivitas dan solidaritas sosial, (3) pelestarian budaya dan identitas, (4) keseimbangan alam, ekologis dan persahabatan, (5) keadilan sosial dan keteraturan adat.
Ritual adat Nosu Minu Podi adalah istilah yang digunakan oleh komunitas Dayak Hibun, Pengkodatn/Kodatn, Sami, Mayao, Dosan, Jangkang, Sanjan Sebiau, dan Pompakng/Pompang. Di komunitas Dayak Tarakng disebut “Mpara Pade”, Dayak Taba disebut “Mpara Dio Pade”, dan Dayak Jungur Tonyokng disebut “Nampai Pade”.
Namun, ancaman berubahnya gaya hidup, tekanan ekonomi, dan lemahnya dukungan regulasi mengarah pada risiko hilangnya tradisi ini. Dengan kebijakan yang berpihak pada kebudayaan dan Masyarakat Adat, pelibatan generasi muda, perlindungan lingkungan, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Nosu Minu Podi dapat terus hidup sebagai warisan budaya Kabupaten Sanggau yang dinamis dan relevan.
Pelestarian ritual tahunan ini bukan sekadar soal pewarisan tradisi, tapi perwujudan keharmonisan manusia, budaya, dan alam sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau dan sekitarnya. [ ]

