Hampir 10 Tahun Perda Masyarakat Adat di Sanggau, Tapi Penetapan Masyarakat Adat Masih Minim

246 Views

Penulis: Erniliana & Manuk Kitou | Foto: Istimewa | Editor: R. Giring

Sanggau, KR – Hampir satu dekade setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Masyarakat Hukum Adat, puluhan komunitas adat di Kabupaten Sanggau berkumpul untuk mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut.

Untuk itu, sejumlah tokoh adat, OPD terkait, perempuan, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil menggelar Lokakarya Masyarakat Adat Kabupaten Sanggau. Lokakarya berlangsung tanggal 2–4 Maret 2026 di Rumah Betang Roming Borugo’k, Kecamatan Kapuas, Sanggau.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/ketika-rumah-kades-dan-3-dusunnya-berada-di-kawasan-hutan-negara/

Lokakarya diinisiasi Yayasan Satunama Yogyakarta dan Pusat Dayakologi, bertujuan merefleksikan capaian dan hambatan dalam melaksanakan kebijakan pengakuan Masyarakat Adat di daerah Kabupaten Sanggau.

Minim Implementasi

Perda Masyarakat Adat Kabupaten Sanggau merupakan regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui keberadaan Masyarakat Adat, hak atas tanah ulayat, wilayah adat, lembaga adat, serta mekanisme peradilan adat.

Meski hampir 10 tahun Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang berisi 33 Pasal itu disahkan, implementasinya dinilai masih minim.

Para peserta lokakarya menyampaikan bahwa proses pengakuan menghadapi hambatan di antaranya terkait sinkronisasi wilayah, dukungan teknis pemetaan, hingga keterbatasan anggaran dan pendampingan.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/masyarakat-adat-ketemenggungan-iban-sebaruk-tanah-kedieh-di-2-desa-di-kecamatan-sekayam-menanti-sk-penetapan-hutan-adat/

Hingga 2025, di Kabupaten Sanggau baru 8 (delapan) Masyarakat Adat yang telah memiliki SK Penetapan Pengakuan dari Bupati Sanggau. Dari 8 Masyarakat Adat tersebut, menurut pihak DISPEMDES Sanggau, baru 6 Masyarakat Adat yang telah berhasil memiliki SK Penetapan Hutan Adatnya. 4 (empat) Masyarakat Adat dalam proses pengusulan SK Penetapan Hutan Adat ke Kementerian Kehutanan, meliputi: 1) Masyarakat Adat Jongkakng Bonua Tumo’k, 2) Masyarakat Adat Ketemenggungan Sisang 6 kampung, Desa Lubuk Sabuk, 3) Masyarakat Adat Iban Sebaruk Ketemenggungan Tanah Kedieh 11 kampung di Desa Sei Tekam dan Malenggang, 4) Masyarakat Adat Bonua Jongkakng Tobuas Desa Ketori.

DISPEMDES Sanggau juga memaparkan saat ada 3 (tiga) dokumen pengusulan SK Penetapan Masyarakat Adat dari Bupati Sanggau. Masing-masing usulan itu dari 1) Masyarakat Adat Subsuku Dayak Tobag 17 Desa dari Kecamatan Toba, Meliau dan Tayan Hilir,  2) Masyarakat Adat Subsuku Dayak Pompakng Desa Penyelimau, 3) Masyarakat Adat Subsuku Dayak Kopa Desa Empiyang, Semombat, Tunggul Boyok, dan Majel Kec. Jangkang dan Kec. Bonti.

Fasilitator lokakarya, Usep Setiawan, menyebut forum ini penting untuk melihat kembali progres implementasi kebijakan Masyarakat Adat di Kabupaten Sanggau. “Lokakarya ini menjadi ruang refleksi bersama untuk melihat capaian, kekurangan, sekaligus peluang penguatan masyarakat adat di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Menurut Usep (Tenaga Ahli Utama KSP 2016-2014), pengalaman Sanggau dalam menerapkan kebijakan Masyarakat Adat dapat menjadi contoh penting bagi daerah lain di Indonesia. Konflik lahan masih menjadi persoalan. Selain membahas kebijakan daerah, diskusi juga menyoroti berbagai persoalan konflik lahan yang masih dihadapi Masyarakat Adat. Di antaranya konflik kawasan hutan dengan pemukiman warga, dan konflik HGU dengan pemukiman dan lahan warga.

Konflik agraria tersebut memperlihatkan masih lemahnya pengakuan wilayah adat secara hukum, sehingga Masyarakat Adat kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan kebijakan negara maupun investasi skala besar.

Sekadar contoh, kawasan hutan yang masuk ke wilayah pemukiman warga menyebabkan Masyarakat Adat tidak dapat mengakses berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, sidang GTRA dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Sanggau menargetkan 3000 bidang berdasarkan SK No.44.1/SK-61.03.NT.02.03/II/2025  tentang Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di 9 desa yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan sesuai SK No. 808/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *