Diseminasi Hasil Kelitbangan Bapperida Kabupaten Sanggau Tahun 2025 Berlangsung Lancar

62 Views

Robertus Saloy – tokoh dan pengamat kebudayaan masyarakat Sanggau memaparkan siklus perladangan rotasi atau gilir balik pada masyarakat Dayak hingga gawai Adat Nosu Minu Podi yang dilaksanakan pascapanen ladang. Menurutnya siklus perladangan orang Dayak berdasarkan tradisi dimulai dengan penyiapan lahan dengan memperhatikan isyarat alam. Bila lokasi lahan ladang sudah cocok, selanjutnya dibersihkan, tebas, tebang dan kemudian dibakar, yang prosesnya dilakukan berdasarkan kearifan lokal. Kemudian proses menanam atau menugal, menyiang hingga persiapan panen awal dan panen raya. “Dalam tiap tahapnya disertai ritual adat agar hasil panen sesuai harapan,” jelas Robertus Saloy, tokoh masyarakat Dayak Pompakng ini.

Panelis berikutnya Sunaryo Adema – Ketua Sanggar Segentar Alam. Dia menyampaikan tentang filosofi tari tradisional Jepin Anyam Tali Selampik yang harus ditarikan 9 orang. “Jika tidak ditarikan 9 orang, maka itu menyalahi filosifi tarian ini, karena bentuk anyaman selampik baru bisa diciptakan jika dilakukan dengan 9 tali,” ujarnya.

Sedangkan Kabid Kebudayaan Disdikbud Kab. Sanggau – Pasianus Purwandi dalam acara tersebut mensosialisasikan tentang tugas dan tanggung jawab Disdikbud Kabupaten Sanggau dalam memfasilitasi proses dan langkah pemajuan kebudayaan sebagaimana amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 jo Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Baca juga: https://kalimantanreview.com/tari-jepin-anyam-tali-selampik-sebagai-warisan-budaya-kabupaten-sanggau-kajian-budaya/

Panelis lain yaitu R. Giring dari Pusat Dayakologi memaparkan ringkasan rekomendasi kajian budaya Tari Jepin Anyam Tali Selampik dan Ritual Adat Nosu Minu Podi yakni mendorong upaya pelestarian tarian tradisional dan ritual adat Nosu Minu Podi, dan pelindungan hukum terhadap dua objek pemajuan kebudayaan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, dia menegaskan pentingnya upaya pelestarian yang didukung pelindungan hukum bagi objek pemajuan kebudayaan. “Tanpa praktik pelestarian, pelindungan hukum terhadap ritual adat Nosu Minu Podi dan Tari Jepin Anyam Tali Selampik sebagai objek pemajuan kebudayaan tidak akan berhasil,” pungkas Giring.

Saat panel berlangsung, proses penyajian materi dan tanya jawab dimoderatori oleh Yulius Elto. Dia menghimbau semua pihak dapat berpartisipasi dengan caranya masing-masing maupun secara berkolaborasi dalam melakukan pemajuan kebudayaan.

Sertifikat Hak Cipta

Diseminasi hasil kelitbangan Bapperida Kab. Sanggau tersebut juga dirangkai dengan penyerahan Sertifikat Hak Cipta kepada 5 penggiat seni oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Lima penggiat seni yang menerima sertifikai hak cipta adalah (1) Suhardi – Ketua Sanggar Tari Rentak Serempak (penerima Hak Cipta Tari Jepin Anyam Tali Selampik), (2) Sunaryo (penerimaa Hak Cipta Tari Jepin Selampai), (3) Fransiska Ariska, S.Pd. (penerima Hak Cipta Tari Longak), (4) Abang Syahrul Nizam, S.Pd. (penerima Hak Cipta Tari Rempak Rebana), dan (5) Muhammad Julian Sujadmiko, S.Pd. (penerima Hak Cipta Musik Iringan Tari Longak dan Rempak Rebana).

Baca juga: https://kalimantanreview.com/pelestarian-dan-perlindungan-ritual-adat-nosu-minu-podi-di-kabupaten-sanggau-kajian-budaya/

Selamat untuk para penerima sertifikat hak cipta bidang kebudayaan. Semoga semakin memotivasi semangat dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan di bumi dara nante.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *