Lemahnya Peran Pemerintah dalam Penyelesaian Persoalan Plasma PBS di Kalimantan Tengah


Ketiga soal regulasi, kami menilai bahwa Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah tidak serius dalam membuat regulasi ataupun peraturan mengenai kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) sawit untuk memberikan kebun plasma kepada petani di sekitar kebun.
Ketidakjelasan tersebut, alhasil membuat rakyat menjadi korban. Bagaimana tidak, sepanjang tahun 2022 ini kami mencatat setidaknya 12 orang warga berhadapan dengan hukum karena persoalan tuntutan plasma kepada Perusahaan Besar swasta. 12 warga ini, yaitu 9 orang dari 5 Desa di Kecamatan Manuhing Gunung Mas dan 3 warga Sei Ubar, Kec.Cempaga Hulu, Kotim.
Pemerintah Daerah Tidak Tegas
Ketiga persoalan di atas merupakan hal yang serius untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Khusus berkaitan dengan plasma, di mana-di mana masyarakat menuntut plasma kepada PBS.
Hal ini kami nilai wajar terjadi, karena Petani Kalimantan Tengah telah kehilangan tanahnya. Kami berpandangan sudah saatnya plasma dikembalikan kepada rakyat Kalimantan Tengah. Plasma adalah bagian dari tanah rakyat yang dirampas oleh PBS melalui izin dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, tidak ada yang salah jika rakyat Kalimantan Tengah menuntut plasma dalam artian lain rakyat menuntut tanahnya kembali.

Letak keruwetan plasma terjadi karena tidak tegas dan seriusnya Pemerintah Daerah untuk wewajibkan PBS memberikan plasma dari kebun inti kepada masyarakat, kuncinya di sini. Suatu pandangan yang sangat keliru jika lahan plasma tersebut berasal dari tanah rakyat dan bukan dari kebun inti PBS, karena pertanyaan yang mendasar adalah tanah mana lagi milik rakyat yang akan dijadikan plasma? Yang tepat adalah kewajiban plasma oleh PBS itu dari lahan inti mereka yang telah mendapat izin dari Pemerintah.
Bertepatan dengan hari Tani Nasional ini, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menerbitkan aturan mengenai Plasma, wajib diberikan kepada Petani sekitar dari kebun inti PBS.***