Bencana Ekologis “Terencana”, Bukan Bencana Alam Biasa
Walhi Sumut menyatakan ketujuh perusahaan itu beroperasi di dalam, dan sekitar ekosistem Batang Toru, tempat habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies lainnya dilindungi.
Alih Fungsi Hutan dan Kerusakan Lingkungan
(1) PT. Agincourt Resources. Sepanjang 2015–2024, perusahaan ini telah mengurangi tutupan hutan dan lahan di DAS Batang Toru sekitar 300 hektare. Lokasi TMF (Tailing Management Facility) berada dekat sekali dengan Sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran. Warga pernah menyampaikan protes sejak beroperasinya PIT Ramba Joring, bahwa air sungai sering kali keruh saat musim hujan.
(2) PLTA Batang Toru (PT. NSHE). Proyek PLTA telah merusak lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 km daerah sungai, dan telah menyebabkan gangguan fluktuasi debit sungai. Proyek ini juga menyebabkan sedimentasi tinggi karena pembuangan limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan. Potensi polusi sungai tak bisa dihindari bila limbah galian mengandung unsur beracun.

(3) PT. Toba Pulp Lestari (PKR). Ratusan hingga ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru telah beralih fungsi menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
(4) Skema PHAT (Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami). Pembukaan hutan melalui skema PHAT menjadi salah satu pemicu banjir bandang. Dalam 3 tahun terakhir, sedikitnya seluas 1.500 hektare kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat telah terdegradasi.
Rianda menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor tersebut bukan sekadar akibat hujan ekstrem. Apalagi karena setiap banjir selalu membawa kayu-kayu besar. Realitas itu terkonfirmasi oleh data citra satelit yang menunjukkan kondisi hutan gundul di sekitar lokasi.
“Ini bukti adanya campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan. Ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan,” pungkas Rianda Purba.
Catatan Khusus terkait PT. Agincourt Resources
PT. Agincourt Resources memproduksi 6 juta ton emas per tahun, dan berencana meningkatkan kapasitas menjadi 7 juta ton dengan membuka 583 hektare lahan baru untuk fasilitas tailing, termasuk penebangan 185.884 pohon. Data hasil investigasi WALHI menunjukkan bahwa sekitar 120 hektare lahan sudah dibuka.
Padahal dokumen AMDAL perusahaan itu sendiri telah mencantumkan sejumlah risiko, antara lain: (a) perubahan pola aliran sungai, (b) peningkatan limpasan, (c) penurunan kualitas air, (d) hilangnya vegetasi, dan (e) rusaknya habitat satwa.
Tindak Tegas dan Hukum Para Pelanggar
Kehadiran industri ekstraktif telah menyebabkan deforestasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, Walhi Sumut mendesak pemerintah untuk: (1) Menghentikan seluruh aktivitas industri ekstraktif di ekosistem Batang Toru, di antaranya a. Mengevaluasi dan mencabut izin PT. Agincourt Resources Mengevaluasi dan menghentikan proyek PLTA Batang Toru (NSHE), b. Menutup dan mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari, termasuk praktik PKR, c. Menghentikan aktivitas keempat perusahaan lain yang disebut sebelumnya. (2) Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan merusak hutan dan lahan di DAS Batang Toru. (3) Menetapkan kebijakan perlindungan secara terpadu terhadap Ekosistem Batang Toru melalui RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. (4) Segera memastikan kebutuhan dasar para penyintas agar segera segera dipenuhi, dan (5) Melakukan evaluasi wilayah rawan bencana untuk memitigasi kejadian serupa.
Walhi Sumut menegaskan, negara harus bertindak tegas, dan menghukum para pelanggar.[ ]

