MENELITI PUTUSAN ADAT PATI NYAWA DAYAK HIBUN, MONA RAIH GELAR DOKTOR

4.267 Views

Dalam menempuh pendidikan S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Mona dipromotori Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (saat ini Profesor), Ko-Promotor 1: Dr. Abdul Madjid, S.H.,M.Hum dan Ko-Promotor 2: Dr. Mohammad Fadli, S.H.,M.H. (saat ini Profesor). Promotornya pernah menjadi peneliti ELSAM pada 1996 yang melakukan studi lapangan tentang Dampak UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa terhadap Masyarakat Adat di Indonesia Timur dan Kalimantan Barat. Pada 1996 tersebut, saya masih berstatus mahasiswa di Fisipol Untan. Saya merasa beruntung karena berkesempatan mengikuti diskusi dalam FGD bersama Pak Rachmad Safa’at yang dilaksanakan oleh IDRD, di kantornya di Jalan Imam Bonjol saat itu.

Hukum Adat Pati Nyawa Tidak Diakui UU LLAJ Nomor 22 Tahun 1999

Berdasarkan maknanya, Pemangkou Poyo Tono Hibun ini berpandangan bahwa Putusan Adat Pati Nyawalahir dari tradisi dan praktik, hidup dan berkembang dalam mayarakat adat Dayak Hibun melalui peradilan adat memiliki beberapa makna. Esensi dari Putusan Adat Pati Nyawa berupa adat sanggah parang, adat dahaso buai giling, adat bepasoah, adat penosak, adat pati nyawa ganti badan dan jiwa, adat mahabo dan Besopak. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakuinya. 

Lebih jauh lagi, menurut mantan Sekcam Parindu, yang memiliki hobi “main” di hutan tembawang ini, sikap ambilaven aparat penegak hukum atas perkara yang sama seringkali menyebabkan si pelaku mendapatkan hukuman 2 kali. “Dihukum negara dan hukum adat. Ini jelas berarti kesenjangan hukum,”kata Pendiri Komunitas Pencinta Seni dan Budaya Parindu (KOPIDADU) ini.

Kesenjangan hukum tersebut berimplikasi secara filsafati, teoretik, hukum maupun sosial ekonomi. Pertama,implikasi filsafati, memaknai apa arti kehadiran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum hadir demi menciptakan ketertiban, kemanfaatan dan kepastian. Negara Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara undang-undang. Jadi hukum diartikan sebagai hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum tidak tertulis atau hukum adat. Implikasi filsafati ini ditinjau dari aspek-aspek: Ontologi, yang mempertanyakan apa hakikat dari putusan adat pati nyawa yang masih dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat hukum adat Dayak Hibun yang memfokuskan pada korban atau ahli waris keluarga korban, yang bersifat humanis dalam setiap simbol perlengkapan putusan adat pati nyawa; Epistimologi, bahwa mekanisme peradilan adat dalam memutuskan perkara kecelakaan lalu lintas berat, berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan dalam melakukan musyawarah untuk mufakat. Kemudian, aspek Axiologi, penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat dengan membayar putusan adat pati nyawa,dapat dilakukan dengan cepat sesuai hukum adat sehingga memenuhi rasa keadilan dan kemanfaat bagi para pihak. Kedua, implikasi teoretik, bahwa penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses litigasi sesuai sistem peradilan pidana, maka pengadilan akan memutuskan perkara tersebut, di mana sanksi hukumannya memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan dan keadilan.  Ketigaimplikasi hukum, bahwa berdasarkan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, maka hukum pidana adat sudah tidak mendapatkan tempat semestinya, sebab dibatasi keberadaannya dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak merepresentasikan Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ tidak menghormati hukum adat dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat hukum adat, bahkan mengakibatkan suatu perkara yang sama mendapat hukuman dua kali. Keempat, implikasi sosial ekonomi, penyelesaian perkara lalu lintas melalui peradilan adat dengan putusan adat pati nyawa dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat yang melibatkan pelaku/sopir dan atau pemilik atau perusahaan serta ahli waris keluarga pelaku bersama ahli waris keluarga korban melalui peradilan adat lebih efisien, cepat, tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi karena denda putusan adat pati nyawa ditanggung secara bersama. Pembayaran denda putusan adat pati nyawa, selain bermanfaat bagi pemulihan keseimbangan alam, maka memberikan manfaat ekonomi bagi keberlanjutan hidup ahli waris keluarga korban. Berbeda halnya dengan putusan pengadilan yang acap kali menjatuhkan hukuman penjara bagi pelaku/sopir. 

Rekomendasi Agar DPR RI Sahkan UU PPHMA 

Dari hasil riset berpendekatan socio-legal-anthro tersebut, Mona memberikan saran-saran yang sangat relevan dan kontekstual, yakni 1) mengingat bahwa peradilan adat itu eksis dan dianggap adil oleh masyarakat hukum adatnya, maka perlu dilakukan penguatan kelembagaannya; 2) agar para Pomuntuh Adatmelakukan pendokumentasian hukum atas setiap putusan peradilan adat; 3) agar DPR-RI untuk menetapkan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, dan 4) dalam jangka pendek mereformulasi Pasal 235 ayat (2) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aktif dalam Komunitas Dialogis

Memelihara tanggungjawabnya sebagai insan berilmu dan semangat akademisnya, penulis buku “Hukum sebagai Produk Budaya” ini juga aktif mempublikasikan beberapa karya tulis ilmiah. Di antaranya artikel yang berjudul “Restorative Justice On the Adjudication of Traffic Accident that Causing the Victims Die In Point of View of The Adat Judicature in Sanggau Regency, West Kalimantan” dipublikasikan dalam Jurnal Yustisia, Sinta2, Vol. 9 Tahun 2020. 

Sosok ramah dan humoris ini, selalu terbuka dan cepat memberikan tanggapan saat diajak untuk berdiskusi. Dia senang sekali bisa berbagi gagasan tentang seni dan budaya, terutama topik yang erat kaitannya dengan ilmu dan pengalamannya. 

Mona yang pernah mendapatkan Pelatihan Fasilitator Gender di Yayasan Kapal Perempuan, Jakarta ini, pro-aktif dalam dialog maupun diskusi kritis bersama komunitas anak muda di Kota Sanggau. Salah satunya adalah Dialog Interaktif yang dihelat oleh Pojok Si Gondrong, Sanggau, baru-baru ini, ia sharing topik “Pendidikan tanpa Radikalisme dan Intoleransi: Sebuah Upaya Membangun Pendidikan Kebhinekaan Kabupaten Sanggau Lebih Maju dan Terdepan”.

 “Ibu Marina Rona selalu hadir kalau kami mengundangnya untuk menjadi narasumber dalam dialog maupun seminar yang kami laksanakan. Dia tidak bersedia dibayar lho,” kata Cion Alexander, penggiat KOMPRA Sanggau kepada penulis di Pontianak, Rabu (7/4/2021). Ibu yang punya hobi merebung ini juga sering diminta menjadi narasumber dalam dialog dan seminar-seminar nasional. 

“Saya senang sekali hadir di forum-forum diskusi maupun dialog seperti itu agar ilmu pengetahuan dan pengalaman saya tidak stagnan,”ujar Dr. Marina Rona, S.H., M.H, yang meraih gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, dan Magister Hukum dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak ini.*** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *