Pengetahuan Masyarakat Dayak Sebagai Alternatif

3.763 Views

Pengakuan dan pengembangan teknologi dan pengetahuan asli ini tidak dapat dilakukan tanpa penggeseran pola pengambilan keputusan dari pusat dan tertutup ke arah desentralisasi dan transparan. Hal ini mutlak karena sifat lokal teknologi dan pengetahuan yang ada di masyarakat Dayak tidak dapat digeneralisir dan juga tersebarnya pengetahuan di masyarakat yang tidak dapat begitu saja diwakili oleh aparat desa atau kecamatan. Dengan adanya transparansi dan pengakuan atas pengetahuan asli secara proporsional maka masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

      Sementara teknologi dan pengetahuan ‘asli’ ini masih ada di banyak kelompok masyarakat Dayak, dalam ber­bagai tingkat, baik dalam arti kearifannya maupun keberadaannya sendiri. Karena sebagian besar teknologi dan pengetahuan ini tersimpan dalam ingatan para orang tua,belian, petani, peladang, dan masyarakat lain maka perlu adanya upaya‑upaya “penyelamatan” teknologi dan pengetahuan itu sebelum hancur bersama hancurnya sumber daya hutan. Mudah‑mudahan kita tidak perlu panik seperti kejadian 1600 tahun lalu sewaktu perpustakaan Alexandria terbakar dan menghancurkan berbagai pengetahuan hasil karya selama beberapa abad (Linden, 1991).

Sumber: Buku Paulus Florus, S. Djuweng, John Bamba, dkk. (Editor). “Kebudayaan Dayak: Aktualisasi dan Transformasi”, Jakarta: PT. Gramedia, 1994, hlm. 65-66.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *