NUANSA HIJAU HAK ASASI MANUSIA
Oleh: Usep Setiawan
Resensi buku: “Menghijaukan HAM: Suatu Upaya Menuntut Keadilan Lingkungan Hidup yang Aman, Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan”, Penulis: M. Ridha Saleh, Editor: Sapariah Saturi dan Khalisah Khalid, Penerbit: RAYYANA Komunikasindo, Cetakan: Oktober 2020, Kolasi: xx – 202 hlm.
Dewasa ini, hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup telah menjadi isu strategis global. Tegaknya HAM menjelma instrumen kunci pengukur demokrasi suatu negara. Sementara itu, langkah nyata melestarikan lingkungan hidup menjadi alat ukur penting dalam menilai keadaban suatu bangsa.
Dua isu tersebut termaktub dalam buku M Ridha Saleh berjudul Menghijaukan HAM: Suatu Upaya Menuntut Keadilan Lingkungan Hidup yang Aman, Bersih, Sehat dan Berkelanjutan. Aktivis yang akrab disapa Bung Edang ini berhasil menghubungkan isu lingkungan hidup dan HAM dalam pertautan yang amat lekat.
Mengikuti Mary Robinson (2002), Bung Edang mengajak untuk memeriksa kerusakan lingkungan hidup, kemiskinan struktural, dan kejahatan ataupun pelanggaran HAM. Kini manusia di seluruh dunia menghadapi tantangan lingkungan hidup dalam bentuk pemanasan global, polusi, kehilangan keragaman hayati, deforestasi, penggurunan, dan lain-lain (hlm vii).
Buku ini menampilkan data pengua saan dan pengusahaan tanah di Indonesia. Misalnya, tahun 2018 total kebun sawit mencapai 14,3 juta hektare, dengan mayoritas dikuasai perusahaan swasta seluas 7,7 juta hektare (54%). Sementara itu, pertambangan di dalam kawasan hutan yang sudah mengantongi izin 395.158,54 hektare (Juli 2019). Total perluasan area tambang 11.142 IUP, dengan luas 93,36 juta hektare. Adapun laju angka deforestasi neto (2018-2019), baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia, sebesar 462.400 hektare.
Bung Edang menyatakan kerusakan lingkungan hidup membahayakan keragaman hayati, termasuk manusia, terlebih generasi mendatang. Berbagai masalah muncul sebagai akibatnya, seperti pencemaran, deforestasi, kerusakan ekosistem, kelangkaan SDA, hingga bencana (hlm 8).
HAM itu Universal
Negara ialah pemangku tanggung jawab yang harus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan HAM. Individu dan kelompok masyarakat ialah pemegang hak. Negara tak punya hak, tetapi kewajiban dan tanggung jawab memenuhi hak warga negara. Jika negara tidak mau atau tidak punya keinginan memenuhinya, negara bisa dikatakan telah melanggar HAM atau hukum internasional (hlm 51). Kewajiban negara itu menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warganya.
Buku ini mengupas kejahatan korporasi sebagai pelanggar HAM. Dengan mengikuti John Gerard Ruggie (2008) yang mengembangkan kerangka untuk bisnis dan HAM, dijelaskan tiga pilar, yakni pilar perlindungan, pilar penghormatan, dan pilar pemulihan.