|
«
Kembali
::
KR ONLINE | JUMAT,
30 OKTOBER 2009
Jubata Bera, Masyarakat Pedalaman Akan Merana
Ibarat pepatah “tak ada rotan, akar pun jadi”,
demikian fenomena yang saat ini terjadi pada kondisi pohon durian (durio
zibethinus) di perkampungan orang pedalaman yang mayoritas masyarakat Dayak.
Makin berkurangnya kayu di hutan karena dibabat melalui aktivitas penebangan
liar (illegal logging), perambahan hutan skala besar untuk perkebunan dan
lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI), untuk lokasi pertambangan dan pembukaan
hutan dengan motif mencari keuntungan ‘sebanyak-mungkin’, sepertinya telah
memberikan ruang bagi proses pembabatan kayu khas lokal di sekitar hutan
rakyat.
Penebangan pohon durian untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi konsumen dari
luar dengan harga jual yang menggiurkan kini sedang marak terjadi. Tanaman
khas yang syarat nilai sosial dan kultural bagi masyarakat pedalaman (Dayak)
ini diambang kepunahan. Bila penebangan terus berlanjut, tidak mustahil buah
dari tanaman durian yang baru bisa dipanen dengan usia mencapai puluhan
tahun tinggal kenangan bagi generasi mendatang. Anak-anak hanya akan bisa
gigit jari dan hanya akan dapat “memanen” durian dengan cara membeli.
Sementara para orang tua terdahulu yang selama ini dikenal sebagai pewaris
bagi generasinya, bisa jadi tidak akan pernah dianggap lagi karena generasi
saat ini telah menggadaikan pohon durian untuk dijual, memenuhi kebutuhan
jangka pendek. Penebangan pohon durian marak terjadi di beberapa tempat,
terutama di Kabupaten Landak. Siapa yang masih peduli?
Fenomena penebangan pohon durian saat ini marak terjadi dibeberapa tempat
menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2007
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.51/Menhut-II/2006
tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan
hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Permenhut ini dikeluarkan
tertanggal 24 Agustus 2007.
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) berdasarkan Pasal 4 ayat 1 digunakan untuk
pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung
dari hutan hak atau lahan masyarakat. Dalam hal pemberian izin, pasal 5
menyebutkan: (1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat
lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut. (2)
Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Dalam
hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut
berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.
Sedikitnya sebanyak 21 jenis kayu rakyat yang pengangkutannya menggunakan
SKAU seperti berikut ini.
| No. |
Nama Perdagangan |
Jenis Botani |
| 1. |
Akasia |
Acasia sp |
| 2. |
Asam Kandis |
Celebium dulce |
| 3. |
Bayur |
Pterospermum javanicum |
| 4. |
Durian |
Durio zibethinus |
| 5. |
Ingul/Suren |
Toona sureni |
| 6. |
Jabon/Samama |
Anthocephalus sp |
| 7. |
Jati |
Tectona grandis |
| 8. |
Jati Putih |
Gmelina arborea |
| 9. |
Karet |
Hevea braziliensis |
| 10. |
Ketapang |
Terminalia catappa |
| 11. |
Kulit Manis |
Cinamomum sp |
| 12. |
Mahoni |
Swietenia sp |
| 13. |
Makadamia |
Makadamia ternifolia |
| 14. |
Medang |
Litsea sp |
| 15. |
Mindi |
Azadirachta indika |
| 16. |
Kemiri |
Aleurites mollucana sp |
| 17. |
Petai |
Parkia javanica |
| 18. |
Puspa |
Schima sp |
| 19. |
Sengon |
Paraserianthes falcataria |
| 20. |
Sungkai |
Peronema canescens |
| 21. |
Terap/Tarok |
Arthocarpus elasticus |
Sumber: Permenhut nomor P. 33/Permenhut-II/2007
Sedangkan jenis-jenis kayu seperti Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol,
Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu,
Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi dan Waru tidak menggunakan dokumen SKAU maupun
Surat keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) cap “KR” (kayu rakyat), namun cukup
menggunakan nota yang diterbitkan penjual (Pasal 10a poin 1) dengan
menggunakan materai.
Dalam pasal 11 ayat 2 selanjutnya menyebutkan bahwa pengangkutan kayu rakyat
di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU sebagaimana dimaksud pada Lampiran
Permenhut dan Nota sebagaimana dimaksud Pasal 10a Peraturan ini, menggunakan
SKSKB cap “KR”. Mengenai kayu olahan produk industri primer hasil hutan kayu
yang bahan bakunya berasal dari hutan hak dan atau lahan rakyat,
pengangkutan dari industri tersebut menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan
(FAKO) atas nama industri yang bersangkutan (Pasal 10). Berdasarkan uraian
diatas, data terkait tanaman jenis tengkawang belum dicantumkan dalam
ketentuan ini. Padahal untuk, wilayah Kalimantan khususnya jenis tanaman ini
termasuk tanaman khas warga.
Menggiurkan
Harga yang menggiurkan ternyata mampu meluluhkan hati empunya pohon durian
mengikhlaskan pohon durian untuk di tebang. Berbagai ukuran dari kayu olahan
pohon durian dengan harga yang pantastis. Menurut Wawar (19), warga Betung
Pulai yang bekerja sebagai penggergaji pohon durian mengaku harga jual
setiap kayu olahan sangat berpariasi, tergantung ukurannya. Sebagai
penggergaji kayu, dalam setiap batang kayu persegi Wawar hanya mendapat upah
sebesar Rp. 8.000 hingga Rp. 15.000. Dengan besaran upah tersebut, ia
mengaku bisa mendapat penghasilan berkisar Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000
dalam setiap harinya. “Harga jual untuk kayu sepanjang empat meter dengan
masing-masing ukuran; 10 cm x15 cm = Rp 85.000, 10 cm x12 cm = Rp 65.000, 10
cm x 10 cm = Rp 35.000, 8 cm x 8 cm = 30.000 dan 12 cm x 12 cm = 55.000,”
jelasnya.
Bukan hanya membeli dalam jenis kayu jadi, pohon durian yang masih tegak
menurut Wawar juga biasanya dibeli secara borongan dengan harga yang tinggi.
“Pernah dua pohon durian dihargai sebesar Rp. 4.900.000. Bahkan dalam satu
kompokng parenean (wilayah tembawang kerabat) yang hanya terdapat sekitar 21
batang saja, di beli dengan harga 25 juta rupiah. Punya kami kemarin hanya
empat pohon saja yang sebenarnya sering berbuah lebat, dibeli seharga
delapan juta rupiah. Sebenarnya sayang sih menjualnya, apa lagi mau berbuah,
tetapi apa boleh buat,” kisah Wawar kepada KR.
Di Kecamatan Sengah Temila, beberapa kepala desa yang mendapatkan SK untuk
penerbitan SKAU menurut Drs. Mardiro, Kades Senakin, Kecamatan Sengah Temila
meliputi wilayah desa Saham, Sidas, Senakin dan Tonang. Tidak semua kades
menurut Mardiro diberi wewenang untuk meneritkan SKAU. “Sebenarnya yang
dianjurkan untuk ditebang, durian yang tidak produktif lagi, buahnya tidak
baik dan pohonnya sudah tua. Cuma karena kondisi ekonomi sekarang, sehingga
pohon yang produktif dan muda juga ditebang. Malah yang ditebangi tanaman
parenean,” jelasnya pada KR.
Umumnya menurut Mardiro, para kades yang terpilih dalam SK untuk penerbitan
SKAU adalah mereka yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan Pengukuran dan
Pengenalan Jenis Kayu Rakyat yang disenggarakan pihak terkait di Pontianak.
Ia adalah salah seorang peserta saat itu. Meskipun sebagai Kades Senakin,
namun Mardiro mengaku diberi kewenangan untuk menerbitkan SKAU untuk wilayah
Desa Gombang, Aur Sampuk dan Sebangki.
Mardiro mengaku telah menerbitkan sebanyak 80 SKAU. Dalam setiap sebuah SKAU
dihargai sebesar 2 juta rupiah dengan rincian distribusi meliputi Rp. 1,8
juta untuk Hutbun dan sebesar Rp. 200.000 masuk kas desa. Dalam setiap satu
kendaraan angkutan, mesti dilengkapi sebuah SKAU. Adapun kayu durian olahan
yang diangkut biasanya menggunakan mobil bak kontainer dengan muatan
berkisar hingga 19 kubik dalam setiap mobil angkutan di bawa ke Pontianak
dan luar daerah (pulau Jawa).
Makarius Sidi, pemuda asal kampung Mamek, Kecamatan Menyuke mengaku turut
prihatin dengan maraknya penebangan pohon durian akhir-akhir ini. “Jenis
tanaman ini perlu dijaga, dan masyarakat hendaknya jangan mudah tergiur
dengan harga yang ditawarkan. Pemda hendaknya mengambil kebijakan dan tidak
membiarkan proses penebangan terus berlanjut,”jelas Mahasiswa MIPA Untan ini.
Hal sama disampaikan Sudiris (31), pemuda asal kampung Damar di wilayah
Binua Nahaya. Pohon durian menurut Sudiris, seharusnya tidak boleh ditebang,
bila dilakukan hal tersebut merupakan tindakan yang keterlaluan. Durian
seharusnya dilindungi, karena dapat menjadi sumber penghasilan. Meskipun
terkendala karena persoalan ekonomi, namun sebenarnya masyarakat bisa
melakukan usaha lainnya tanpa harus menebang durian. “Pemerintah dan pihak
yang berwenang agar kiranya dapat lebih arif dalam menyikapi persoalan
maraknya penebangan durian. Bila memang perlu diberikan sanksi,” jelasnya.
Kebablasan
Maraknya penebangan pohon durian di Kabupaten Landak dan sekitarnya telah
menyita perhatian. Saat diminta pendapatnya atas fenomena ini, Vinsensius,
S.Sos, MM, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Landak
mengakui kondisi tersebut berawal dengan terbitnya Permenhut P. 33.
Diperbolehkannya penebangan durian menurut Vinsensius tidak terlepas dari
campur tangan prosedur pihak propinsi dan kabupaten. Dalam prakteknya yang
mengeluarkan SKAU adalah Kades sebagaimana amanat Permenhut. “Kades yang
berwenang terlebih dahulu harus dilatih, kemudian dibuatkan SK sebagai
pejabat penerbit SKAU oleh Bupati. Tidak semua kades yang diberi
wewenang,"jelasnya kepada KR.
Untuk di Landak ada 12 Kades yang diberi SK yang dilakukan dalam dua tahap.
Kita, umumnya pemda Landak menilai pemberlakukan SKAU atas penebangan durian
ini cenderungan kebablasan. Sebenarnya berdasarkan Permenhut prosedurnya
sudah sangat jelas yaitu bahwa yang hanya boleh ditebang adalah kayu jenis
buah-buahan yang sudah tidak produktif, atau usianya sudah sangat tua dan
sudah harus ditebang. Namun realita yang ada kebablasan, kayu muda pun juga
ditebang dengan alasan mengandung nilai ekonomis,” jelas Vinsensius.
“Dari hasil pemantauan dan pengawasan yang kita lakukan secara kontinyu ada
daerah yang sudah memahami tetapi ada juga yang sembunyi-sembunyi karena
kepentingan ekonomi. Ada juga permainan antara pebisnis dengan masyarakat
langsung,”urainya. Peran Dinashutbun menurut Vinsensius hanya sebagai
Pembina dan Pengawas.
Ia mengaku memiliki keterbatasan dalam personil dan juga biaya terutama
mengenai penguasaan lokasi dengan wilayah yang sangat luas. Disebutkan
Vinsen ada sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan yang saat ini ditangani
yakni 1).adanya penggunaan SKAU yang overleaf atau tumpang tindih, 2).penebangan
yang kebablasan, dimana status SKAU dimanfaatkan untuk mengangkut kayu dalam
5 hingga 6 kontainer dengan satu SKAU. Mestinya setiap satu kontainer
memiliki satu dokumen SKAU, 3).arahan untuk hanya menebang pohon durian yang
tidak produktif disikapi oleh masyarakat dengan berbagai alasan sehingga
berimbas pada penebangan pohon yang masih muda (produktif), dan 4).masyarakat
menebang kayu yang diantaranya milik parene’an (milik bersama), sehingga
memunculkan masalah antar keluarga. Di wilayah kabupaten Landak, SKAU
diberlakukan dalam empat kecamatan meliputi; Mandor, Sengah Temila, Sebangki
dan Kecamatan Ngabang. Di Kecamanatan, desa yang mendapat kewenangan adalah
Desa Hilir Kantor.
“Dari dampak negatif yang ada ini, pemkab mengeluarkan surat untuk meminta
pertimbangan berupa somasi kepada pemerintah pusat (Menhut) untuk
mempertimbangkan jenis kayu durian ini agar dicabut dari Permenhut P. 33.
Tapi belum ada tanggapan. Kita mengklarifikasi bahwa Pemkab tetap berharap
adanya kearifan lokal karena durian di kab Landak umumnya dimiliki secara
parene’an. Hendaknya kearifan lokal masyarakat ini dihargai oleh pusat dan
meminta supaya nilai-nilai budaya yang melekat dengan kompokng duriatn
parenean (kebunan wilayah adat tempat penanaman durian milik bersama) ini
agar dapat dibantu oleh Pempus bersama kita menyelamatkannya,”harap
Vinsensius.
Dalam hal penerbitan SKAU, Vinsensius menjelaskan bahwa Dinas Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Landak hanya berperan dalam menyalurkan/pendistribusian
dokumen SKAU kepada Kades penerbit SKAU. Dalam kasus ini, Vinsensius
berharap agar polemik mengenai penebangan pohon durian tidak berlarut. Ia
mensinyalir SKAU yang beredar sudah sangat terbatas. “Sementara kita
hentikan untuk wilayah kabupaten Landak. Ada indikasi SKAU diterbitkan dari
kabupaten lain, sementara kayunya dari kabupaten Landak. Untuk distribusinya,
kayu yang dilengkapi dokumen SKAU bebas boleh dibawa kemana saja dan tidak
akan ditangkap. Untuk sementara kayu olahan durian tersebut untuk memenuhi
kebutuhan Jakarta. Disini ada permainan cukong dan calo-calo kayu juga,”
beber Vinsensius.
Dikeluarkannya Permenhut Nomor; P.33/Menhut-II/2007 sebagai dasar pemberian
ruang bagi maraknya penebangan pohon durian akhirnya direspon oleh
pemerintah daerah Landak dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat
tertanggal tanggal 9 Juli 2009 mengenai permohonan peninjuan kembali
Permenhut No. P.33/Menhut-II/2007. Intinya adalah minta agar pohon jenis
durian tidak dimasukkan dalam kategori pohon yang boleh ditebang dan
diperjualbelikan.
Terkait adanya kontribusi dari setiap penerbitan SKAU senilai jutaan rupiah
dibantah oleh Vinsensius. Menurutnya, kontribusi tersebut langsung di
tangani pemerintah pusat dalam bentuk pembayaran pajak. Retribusi kayu jadi
itu dihandle oleh pemerintah pusat. Ini juga jadi masalah, ada indikasi jual
beli SKAU. Itu tidak ada. Kalaupun ada kemungkinan begini, karena yang
disuruh mengurus SKAU manusia kemungkinan ada sedikit biaya administrasi
penyelesaian. "Saya kira itu wajar-wajar saja. Saya juga tidak pernah tahu
bahwa itu ada karena pasarnya hanya antara pembeli dan masyarakat, Setahu
saya itu memang tidak ada biaya. Jadi tidak ada pungutan diluar dari itu,
karena bila ada berarti ilegal. Adanya kontribusi, saya baru tahu sekarang.
Karena dalam aturan itu tidak boleh ada karena ini urusan antara pebisnis
dan masyarakat,” aku Vinsensius.
Masyarakat umumnya berharap agar praktek pembababatan phon durian ini
dihentikan. Selain mempunyai nilai historis dan bagian tak terpisahkan dari
budaya Dayak; dalam jangka panjang masyarakat Dayak akan tambah sulit
hidupnya karena harus membeli buah durian.
Hendrikus Adam dan Tim KR |
|