|
«
Kembali
Indeks
Kalimantan Review Edisi Online
November 2008
JUMAT, 14 NOVEMBER 2008
Masyarakat Adat Dayak Kabupaten Sintang Menggugat
Gaung tuntutan akan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat (MA) semakin
lantang disuarakan. Jauh sebelum Indonesia ada, MA sudah mendiami bumi
nusantara. Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Di dalam konstitusi
tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia juga mengakomodir hak-hak MA.
Bahkan penguatan akan komunitas MA sudah disahkan dalam sidang PBB yang
dideklarasikan pada 13 September 2007 silam... |